Mungkin sudah basi apabila sekarang membicarakan keputusan menteri (statuta) yang di keluarkan pada tahun 2008 yang lalu. Basi pula bagi IAIN walisongo semarang yang baru mensosialisasikan statuta tersebut kepada mahasiswa beberapa hari menjelang menjelang rangkaian pemilihan dekan (pildek) fakultas di lingkungan IAIN semarang,
Statuta yang dimaksud disini adalah statuta menteri agama nomor 38 pasal 24 dan 30. Di dalamnya ditetapkan bahwa mahasiswa sama sekali tidak bisa ikut campur dalam segala bentuk kebijakan yang dibuat oleh birokrat kampus. Juga tidak diperkenankan bagi mereka untuk masuk dalam keanggotaan senat institut. Padahal seharusnya hal itu bisa dilakukan agar mahasiswa mempunyai wakil yang akan ikut mengontrol segala kebijakan yang dikeluarkan para pemimpin mereka. Statuta ini secara tidak langsung telah mengurung kekritisan mahasiswa karena tindakan mereka di batasi.
Seperti diberitakan di harian suara merdeka (18/8) dan ideastudies.com, penerapan statuta nomor 38 tersebut untuk pertama kali di berlakukan oleh Fakultas Ushuluddin dengan adanya pildek. Dalam pildek tersebut mahasiswa bagai saksi bisu yang hanya bisa melihat dan mendengar . Acara itu memang sempat tertunda oleh adanya aksi demo dari dari Aliansi Pejuang Kedaulatan Mahasiswa (APKM) yang menuntut agar mahasiswa diikut sertakan dalam acara tersebut. Pada awalnya demo itu berhasil dan pildek memang diundur sampai ada kejelasan soal konflik Statuta tersebut dari pihak rektorat, tapi malam harinya, tanpa sepengetahuan mahasiswa para birokrat kampus melakukan pildek secara diam-diam yang akhirnya menetapkan Nasikhun Amin sebagai dekan baru fakultas ushuluddin periode 2010-2014.
indonesia Yang lebih Demokratis
Indonesia, setelah adanya pemilu presiden tahun 2004 telah bertransformasi menjadi negara yang lebih demokratis. Susilo bambang Yudoyono yang lebih terkenal dengan sebutan SBY adalah presiden pertama Indonesia yang dipilih secara demokratis. dalam setiap pemilu, semua elemen masyarakat dari Sabang sampai Merauke apabila telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi pemilih bisa menggunakan haknya untuk mencoblos para calon orang nomor satu di negara ini.
Tahun 2009 yang lalu, SBY kembali terpilih menjadi presidan setelah mendapatkan lebih dari 50% suara. Pemillu yang melibatkan semua elamen masyarakat seperti ini sangat baik karena rakyat bisa menentukan sendiri orang yang akan menjadi pemimpin mereka. Pemilihan presiden lewat wakil rakyat seperti yang dilakukan dulu tidak bisa mewakili semua aspirasi rakyat karena faktor kepentingan politik pasti lebih dominan.
Miniatur Negara
Sebuah institusi Perguruan Tinggi (PT) bagaikan miniatur sebuah negara. Disana ada rektor dan dekan yang diibaratkan sebagai presidan. Mahasiswa sebagai rakyat tentu saja akan menerima semua dampak atas semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemimpin mereka. Sebagai rakyat mereka punya hak untuk menyalurkan aspirasi dan mengkritisi semua kebijakan yang telah dikeluarkan. Tetapi karena adanya statuta nomor 38, hal itu tidak bisa dilakukan.
Statua 2008 bagai selotip yang membungkam mulut mahasiswa. Bukti yang riil tentang hal ini adalah tidak dilibatkannya mahasiswa dalam menentukan calon pemimpi mereka. ini membuktikan bahwa demokrasi belum meresap masuk ke semua lini di institusi yang ada di indonesia.
Dalam sejarahnya, mahasiswa telah menjadi salah satu kekuatan yang ikut menggerakkan reformasi. Sejak zaman kemerdekaan mahasiswa telah menunjukan taringnya dalam melakukan perubahan. terlebih ketika lengsernya presiden soeharto, mereka benar-benar menunjukan perannya sebagai agent of social change yang selalu bertindak apabila menemukan kesalahan dalam negeri ini.
Dalam UU no. 10 tahun tentang pemilu, pada bab IV pasal 19 di jelaskan bahwa setiap warga indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan berhak mengikut pemilu, tetapi Statuta tersebut jelas bertentangan dengan apa yang selalu dikoar-koarkan menjelang pemilu. Sebuah keharusan bagi Kementrian Agama agar segera merevisi Statuta tersebut. Mahasiswa bukan boneka. Mahasiswa tidak bisa seenaknya dipermainkan tanpa bisa berbuat apa-apa. Mereka berhak ikut andil dalam mengatur kebijakan-kebijakan birokrat karena kebijakan-kebijakanitu pasti akan dirasakan oleh mereka.
Telah dimuat di Harian Semarang tahun lalu pada bulan Ramadhan 1431 H. Alhamdulillah.,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik yang membangun: