Pages

Jumat, 18 November 2011

Fakultas Buangan


Membaca judul diatas bagi sebagian orang mungkin bertanya-tanya apa itu fakultas buangan. Tapi apabila dikaitkan dengan perguruan tinggi (PT), beberapa orang yang pernah mengenyam pendidikan disitu, atau minimal pernah mendengar sekelumit cerita tentang fakultas tersebut pasti paham apa itu fakultas buangan.
Penulis mendapatkan istilah Fakultas Buangan dari omongan beberapa dosen dan beberapa teman yang "lolos" dari fakultas buangan. Fakultas buangan adalah istilah kasar yang disematkan untuk fakultas non-favorit. Penulis berasumsi bahwa di tiap perguruan tinggi pasti mempunyai fakultas buangan, walaupun alasan atas tidak lakunya fakultas tersebut mungkin berbeda. Tetapi kebanyakan alasan tidak lakunya fakultas buangan adalah karena lulusannya dirasa kurang memiliki prospek masa depan yang cerah.
Di IAIN Walisongo Semarang, tempat dimana penulis menimba ilmu, yang termasuk katagori fakultas buangan adalah Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Dakwah. Alasan kenapa fakultas tersebut non-favorit adalah alasan klasik, karena tidak memiliki lapangan pekerjaan yang luas. Fakultas tersebut kalah bersaing dengan Fakultas Tarbiyah yang mencetak para guru dan Fakultas Syari'ah yang menghasilkan hakim, ekonom, dan akuntan yang islami.
Sebenarnya bukan sekedar alasan sepele yaitu tidak ada lapangan pekerjaan luas yang membuat adanya fakultas buangan. Ada beberapa pertimbangan yang menjadikan seseorang berpikir ulang dalam menentukan fakultas pilihannya ketika akan memasuki perguruan tinggi.
Pertama adalah apa yang akan mereka pelajari. Adalah suatu keniscayaan bahwa seseorang pasti memilih fakultas yang memiliki prodi yang sesuai dengan bakat yang dimilikinya. Atau minimal prodi tersebut menawarkan fan (jenis) ilmu yang ingin ia pelajari. Di IAIN Walisongo sendiri juga terjadi hal semacam itu. Fakultas Tarbiyah yang merupakan fakultas pendidikan sangat laris manis menjadi pilihan utama calon mahasiswa. Begitu pula Fakultas Syari'ah yang didalamnya diajarkan berbagai teori hukum dan muamalah (hubungan antar manusia). Sedangkan jarang sekali ada orang yang bercita-cita menjadi da'i sehingga memilih fakultas Dakwah sebagai pilihan utamanya. Bahkan merupakan makhluk yang sangat langka apabila ada orang yang memilih Ushuluddin sebagai pilihan utamanya, melihat materi yang diajarkan disitu bisa dikatakan cukup berat. Hal itu dikarenakan materinya mencakup filsafat dan mata kulyah lain yang sebagian besar referensinya berbahasa arab, bahasa yang termasuk paling sulit dipahami dibandingkan bahasa lainnya.
Kedua adalah dikarenakan prospek ke depan lulusan fakultas tersebut kurang menjamin. Mengenai jaminan pekerjaan, sebenarnya tidak ada satupun fakultas yang bisa menjamin seseorang sukses berkarir di masa depan. Semisal pada Fakultas tarbiyah atau fakultas pendidikan lainnya yang merupakan fakultas yang paling banyak diminati oleh calon mahasiswa. Fakultas tersebut, apabila dihitung dari seluruh PT di Indonesia, menghasilkan puluhan ribu sarjana pendidikan tiap semesternya. Padahal kuota guru yang dibutuhkan hanya sekian ribu guru tiap tahunnya. Fakultas lain pun mengalami hal serupa. Lapangan pekerjaan yang sinkron dengan prodi yang mereka pelajari di PT hanya berjumlah tidak lebih dari 50% dari jumlah lulusan per-tahunnya. Hal itu menyebabkan beberapa orang perpendapat bahwa PT adalah perusahaan pencetak pengangguran. Kebanyakan sarjana dewasa ini malah tidak memiliki pekerjaan yang sinkron dengan titel sarjana yang mereka punya. Seperti Andi F. Noya. Ia adalah wakil pemimpin umum salah satu media cetak di Indonesia, sangat jauh dengan pendidikannya karena ia adalah lulusan salah satu STM di Jakarta, sebelum memutuskan untuk banting setir dan mempelajaru jurnalistik di Sekolah Tinggi Publisistik (sekarang IISIP, Lenteng Agung).
Jadi masalah prospek ke depan seseorang tidak ditentukan dari apa yang mereka pelajari di bangku kulyah, tetapi ditentukan oleh seberapa besar seseorang membuat sekaligus memanfaatkan kesempatan yang kemunculannya ibarat jelangkung, datang tak dijemput pulang tak diantar, yang berarti sering muncul secara tiba-tiba tapi juga sangat cepat hilangnya.
Ketiga adalah adanya mitos yang masih menghantui masyarakat. Banyak diantara mereka yang pemikirannya masih "terjajah". Pada zaman penjajahan silam, kaum pribumi yang ingin hidupnya terjamin harus menjadi bolo kompeni. Kehidupan mereka akan terjamin karena mereka mendapatkan gaji tetap tiap bulannya serta mendapatkan berbagai tunjangan. Hal ini terefleksikan sampai masa sekarang sehingga beberapa orang berpendapat bahwa menjadi bolo pemerintah yang berkuasa pada saat ini (baca: PNS) adalah sebuah kesuksesan yang tiada bandingnya karena merasa aman dengan gaji tetap dan tunjangan yang mereka dapatkan. Karena hal itulah beberapa fakultas pun terkena imbasnya karena "jaminan" menjadi PNS di fakultas kecil seperti Ushuluddin (baca: Theologi) lebih kecil dibanding Fakultas favorit seperti pendidikan dan hukum.
Apalagi ada mitos lain yang mencengkeram erat Fakultas Theologi, nama lain Fakultas Ushuluddin. Banyak masyarakat yang berasumsi bahwa fakultas tersebut berbahaya. Hal itu dikarenakan mata kulyah yang pasti dipelajari dalam Theologi adalah filsafat. Mereka takut apabila seseorang tidak kuat dengan hal itu, bisa menyebabkan sakit jiwa seperti yang dialami beberapa orang. Padahal banyak lulusan fakultas Theologi yang sukses dan tidak terjerat dalam "mitos gila" tersebut. Walaupun sekarang "mitos gila" tersebut juga mulai terkikis karena pihak birokrat kampus mempunyai strategi khusus dalam mempromosikan fakultas yang mempelajari masalah ketuhanan tersebut.
Sebenarnya sangat out of date berbicara tentang "fakultas buangan". Lagipula bagaimanapun terbuangnya fakultas buangan, tidak ada yang bisa membuatnya mati. Hal ini dikarenakan sudah banyak orang yang mengerti, bahwa bangku perkulyahan bukan suatu tujuan. Saat ini sedikit sekali yang beranggapan bahwa masuk PT dan fakultas favorit merupakan kesuksesan absolut. Mereka sadar bahwa bangku perkulyahan adalah salah satu dari sekian banyak sarana. Sarana tersebut apabila dijalankan dengan sungguh-sungguh dan sebaik mungkin, seseorang pasti dapat bertahan di kehidupan yang sebenarnya, yang akhirnya bisa meraih kesuksesan hakiki.

Sabtu, 18 Juni 2011

Fight Togheter

Fight Togheter - OP 14 One piece + English Translation
by: Namie Amuro

Yoka akeru mae ni tabidatou

mada minu ashita wo mukae ni ikou

Sou kimeta koto ku ii wa nai

(oh I know what I’m supposed to do)


Donna shiren ga machi ukete youto

Takanaru kodou tomerare wa shinai

Mezasu basho wa tada hito

Fly to the light!


Tatakai no hate ni eta kizuna

Dareni mo kizutsukesase wa shinai

Nigiri shimetatte hirakeba

Soko ni chikara ga yadoru


Saa hajimeyou!

Atarashii sekai ga yondeiru

Hora mite kora

Ikutsu no umi hedatete itato shitemo

Itsudatte sasaeteiru

Osorezu ni mae e

Wasurenai de

We fight together


Kegashita koto wa nai

Ano hi miageta dokomademo takaku hiroi sora

Zuibun to tooku made kita

Sorezore no chikai wo mune ni

Mayoi nado nai seou mono ga aru


Hi ga nobori

Kanashimi sae hitoshiku terasu

Shinjiterunda

Itsuka hitotsu ni tsunagaru mirai wo

Issho ni mitsuke ni ikou

Kimi no kawari wa inai

Wasurenai de

We fight together


English Translation:


Let set sail before the break of dawn

to meet e yet unseen tomorrow

I’ve made up my mind, and I have no regret

(oh I know what I’m supposed to do)


No matter what trials wait for us along the way

Nothing can ever stop the pounding of our heart

There is but no one place we all aim for

(Fly to the light!)


The bonds get we gained at the end of he battle

I will not let anyone damage them

If we open our clenched first

We’ll find strength within them


So let get started

A brand of new world is calling for us

Look ahead

Even if countless seas stand between us

We’re always supporting each other

Let’s move on without any fears

Please don’t forget

We fight together


It hasn’t been trainted

The great, wide, distant sky that we looked up at on that day

We’ve come quite a long way

All carrying the vows we made within our hearts

We’re not afraid we’ve all got burdens we must carry


The sun rises

And it brightens everything. Even my sadness

I believe

In the future where we’ll come together as oneLets go find together

There’s nobody that can take our place

Please don’t forget

We fight together

Minggu, 12 Juni 2011

Warna-Warni Konsep Hukum Islam dan Negara


Penulis : Muhyar Fanani

Cetakan : I, 2008

Tebal : xxxiv + 422 halaman

Ukuran : 14 x 21 cm

Ketika membaca beberapa tulisan karya Dr. Muhyar Fanani, terutama yang bertema ushul fikih, pasti akan terasa nuansa Syahrur di dalamnya. Syahrur adalah pemikir ushul fikih kontemporer yang dikenal memiliki konsep pembaruan yang revolusiuner dan inovatif dibanding pemikir lainnya. Juga karena syahrur telah menghadirkan paradigma baru dalam pemikiran ushul fikih kontemporer. Latar belakang pendidikannya sebagai insinyur sipil, serta doktor di bidang mekanika tanah dan teknik bangunan tidak menyurutkanya untuk melakukan studi keIslaman. Pemikiran-pemikirannya yang lain dari yang lain pun mengakibatkan pro dan kontra. Walaupun begitu, Muhyar Fanani dalam hal ini bisa dikatakan salah satu penggemar Syahrur.

Indonesia adalah Negara yang mempunyai warga Negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar nomor satu di dunia. Tetapi walaupun begitu Negara ini adalah Negara multi kultural. Di dalamnya ada berbagai macam kelompok masyarakat dengan beragam suku, ras, budaya, agama, dan kebiasaan. Pada tatanan sebelumnya, umat Islam menjadikan ikatan keimanan sebagai faktor utama perekat sosial. Asumsi dasarnya adalah, masyarakat yang disatukan melalui ikatan iman relatif tidak akan menemui kesulitan untuk melaksanakan hukum bagi mereka, yaitu hukum Islam. Itu dikarenakan setiap anggota masyarakat memiliki tekad dan kesadaran yang sama. Sementara itu, dalam tatanan nagara-bangsa atau nation-state, yang di dalamnya tinggal berbagai masyarakat yang bukan hanya agama tetapi dalam hal sosio-kurtural dan keadaan masyarakatnya juga berbeda, ikatan sosial lebih didasarkan pada kesamaan sejarah, nasib, suku, dan kesatuan wilayah. Jadi, agama –termasuk hukumnya- tidak lagi menjadi faktor penentu bagi terwujudnya koheksi sosial. Lalu, bagaimana umat Islam dapat melaksanakan hukum Islam?

Dr. Muhyar Fanani hadir dengan Buku berjudul “Membumikan Hukum Langit”, mencoba manawarkan gagasan penerapan hukum Islam dalam suatu Negara-bangsa, yang dalam hal ini konteksnya adalah di Negara Indonesia. Muhyar fanani menghadirkan dua gagasan dalam memberi solusi penerapan pelaksanaan hukum Islam agar tidak bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Negara ini, sekaligus tidak menghilangkan ruh Islami. Gagasan itu adalah Nasionalisasi hukum Islam yang digagas oleh Abdullahi Ahmed an-Na’im dan Islamisasi Hukum Nasional yang ditawarkan Muhammad Syahrur.

Ahmed an- Na’im muncul dengan konsep Nasionalisasi hukum Islam. Baginya, hukum Islam harus direkontruksi total agar bisa selaras dengan modernitas, tentunya dengan tidak melepaskan keislaman hukum tersebut. An-na’im meneruskan pemikiran gurunya, Mahmoud Muhammad Taha yang berpendapat tentang terhapusnya ayat Madaniah oleh ayat Makiyyah.

Pada zaman nabi dahulu, setelah ayat-ayat madaniyah turun, ayat-ayat Makiyyah seolah tidak diperlukan lagi. Itu karena ayat-ayat Makiyyah belum bisa diterapakn pada masyarakat Arab pada saat itu. Dan telah dimaklumi bahwa ayat Makiyyah adalah ayat yang lebih universal dan abadi karena di dalamnya banyak ayat mutasyabih yang multi-tafsir sehingga apabila diterapkan pada saat ini, ayat-ayat Makiyyah bisa relevan dengan kondisi masyarakat abad ke-20 yang sangat beragam corak masyarakatnya. Dengan demikian jelaslah menurut Taha bahwa ayat Makiyyah adalah ayat sentral al-Qur’an. Ayat inilah yang akan mampu memberikan kebebasan yang sebenarnya dan kesamarataan yang sungguh-sungguh bagi semua umat manusia tanpa memandang perbedaan jenis kelamin, agama, dan keyakinan sehingga toleransi dapat di junjung tinggi oleh semua.

Alasan an-na’im menyetujui Taha akan pentingnya ayat Makkiyah dan perlu diabaikannya ayat-ayat Madaniyyah adalah bahwa: pertama, pesan Makah adalah pesan abadi dan fundamental yang menginginkan egalitarianism seluruh umat manusia. Karena pesan Makkah ini belum siap diterapkan oleh manusia pada abad ke-7 M, maka Allah menurunkan pesan Madinah yang lebih sesuai dengan kondisi zaman waktu itu. Kedua, aspek pesan Makkah adalah abadi. Haya saja karena alasan kondisi zaman, pesan yang abadi itu ditunda pelaksanaannya. Ketiga, pemberlakuan teori naskh lama itu tidak permanen. Karena kalau permanen, berarti umat manusia menolak sebagian dari agamanya yang sholih li kulli zaman wa makan.

Konsep ini sebenarnya konsep yang brilian, tetapi oleh sebagian orang hal itu dianggap utopia yang tidak bisa diwujudkan kapanpun dan dimanapun karena pada esensinya hukum Islam dan Nasional sangat berbeda dan sulit untuk menyatukannya.

Konsep kedua yang diusung Muhyar Fanani dalam buku ini adalah Islamisasi hukum Nasional oleh Muhammad Syahrur. Ada tiga kunci relevansi pemikiran Syahrur dalam masalah hukum: redevinisi dalam rangka positivasi, demokratisasi, dan vitalisasi aparat penegak hukum. Redefinisi syahrur merupakan upaya meluluskan usaha positivisasi hukum Islam dalam stuktur Negara-bangsa. Syahrur melihat, potivisasi tanpa redevinisi hanya akan melahirkan kegagalan. Langkah positivisasi dan demokratisasi merupakan langkah menjadikan hukum Nasional. Dua langkah ini adalah solusi Syahrur ketika hukum Islam disatukan dengan sistem hukum Negara-bangsa. Penyatuan harus berjalan dalam mekanisme demokrasi. Bila mekanisme demokrasi dijalankan dalam memproduksi hukum, dengan demikian proses positivisasi berjalan, maka vitalisasi aparat penegak hukum menemui jalan mulus. Aparat tak canggung dengan hukum Islam karena tidak ada dikotomi hukum Islam dan hukum Nasional. Hukum Islam dengan sendirinya adalah hukum Nasional, sedangkan hukum nasional selama tidak menyalahi hudud Allah merupakan hukum Islam, walaupun diproduksi oleh parlemen, manusia biasa.

Bagi Islam sendiri, pemikiran syahrur akan menjadikan hukum Islam lebih mantap dalam menerima realitas keindonesiaan. Pemikiran itu memberi manfaat tersendiri, diantaanya: pertama, menjadikan hukum Islam menerima hukum Nasional sebagai bagian darinya. Kedua, mengakhiri konflik tiga hukum di Indonesia, hukum islam, hukum Nasional, dan hukum adat. Ini terjadi Karena redevinisi syahrur tidak menbedakan ketiganya. Ketiga, membantu hukum Islam agar bisa menyesuaikan diri dengan asas kebangsaan dan keindonesian. Keempat, demokratisasi hukum Islam. Kelima, menjadikan hukum Islam lebih responsive dan aspiratif.

Selain dua pemikiran itu, hizbut Tahrir Indonesia (HTI) juga hadir mewarnai wacana baru. HTI adalah pihak yang membuka wacana baru bentuk Negara dengan mensosialisasikan sistem khilafah ke masyarakat. Diskusi sistem khilafah ini berkembang mulai dari kelompok-kelompok kecil hingga konferensi internasional. Diskusi semacam ini secara tidak langsung ingin mempertanyakan demokrasi, karena Negara-bangsa merupakan salah satu pilar dari demokrasi. Sebenarnya sebagian dari HTI sedikit mengandung kebenaran walaupun argumentasi yang meraka gunakan, baik yang normative maupu historis tergolong lemah. Walaupun begitu, konsep mereka sangat tidak relevan apabila di gunakan di Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan agama.

Pada akhirnya, dalam konteks Indonesia modern, mempertanyakan antara Islam dan demokrasi sudah tidak relevan lagi. Begitu pula mempertentangakan antara hukum Islam dan Nasional. Islamisasi hukum nasional dalam buku ini adalah menyusun hukum Nasional yang tidak bertentangan dengan akal sehat, realtas kebangsaan-keindonesiaan, serta hukum-hukum yang ada dalam al-Qur’an. Dengan demikian, selama hukum Nasional diproduksi secara demokratis dan isinya selaras dengan ketiga hal itu, maka tidak ada alasan untuk tidak menganggap bahwa hukum nasional adalah hukum yang Islami.

Resensi ini adalah tulisan untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fikih.,